Serikat Karyawan Minta Jokowi Selamatkan Garuda dengan Lima Cara

Lavinda
Oleh Lavinda
14 Juli 2021, 17:38
Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo berisi permohonan untuk menyelamatkan maskapai penerbangan milik negara itu dari ambang kebangkrutan.
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (kedua kanan) berfoto bersama kru usai meluncurkan pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (1/10/2020).

Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo berisi permohonan untuk menyelamatkan dari ambang kebangkrutan melalui lima tahap strategi. 

Sekber ini terdiri atas Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI).

 "Mengingat status Garuda Indonesia yang kepemilikan sahamnya 60,54 persen milik negara, maka kami memohon dukungan dari Bapak Presiden Joko Widodo kiranya dapat membantu menyelamatkan kelangsungan Garuda Indonesia," kata Ketua Umum Sekarga Dwi Yulianta mewakili Sekber Garuda Indonesia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Rabu (14/7).

Dalam surat tertanggl 12 Juli 2021, Presiden Jokowi diharapkan menjalankan lima strategi penyelamatan. Pertama, mendukung opsi 1 Kementerian BUMN menyelamatkan kelangsungan kinerja perusahaan. Menurut Sekber, opsi penyelamatan ini dapat menghindarkan perseroan dari potensipailit.

Terlebih, opsi ini juga telah mendapat dukungan dari Komisi VI DPR-RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Garuda, Kamis (2/6) lalu.

Kedua, meminta Jokowi menolak opsi 2 yang dipilih oleh jajaran Direksi Garuda, yakni berupa pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasalnya, proses ini dianggap berpotensi menyebabkan perusahaan pailit.

Ketiga, serikat pekerja meminta Jokowi membantu mencairkan sisa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 7,5 triliun menjadi penyertaan modal langsung, bukan melalui skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau bantuan dana operasional. Pasalnya, kondisi saat ini dianggap genting karena terancam berhenti beroperasi dan berada di ambang kebangkrutan.

"Kondisi flag carrier Garuda Indonesia saat ini berada di ambang kebangkrutan akibat dampak pandemi Covid-19, di mana kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional," ujar Yulianta.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...