Singapura Tangguhkan Perkara Arbitrase Merdeka Copper dan J Resources

Image title
12 Oktober 2021, 20:22
Merdeka Copper, Saham, Arbitrase
ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Ilustrasi, pekerja beraktivitas di kawasan pabrik PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/3).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama J Resources Edi Permadi mengatakan Merdeka Copper keliru mengatakan JRN gagal melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi syarat pendahuluan yang disyaratkan untuk memenuhi CSPA awal.

"Faktanya, CSPA tidak mewajibkan JRN untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga dan PBT tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase," kata Edi.

Penjelasan Merdeka Copper juga dinilai tidak mengungkapkan bahwa CSPA memberlakukan tenggat 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dalam dipenuhi. Batas tenggat waktu saat ini sudah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga, tetap tidak terpenuhi.

Sebagai akibatnya, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA, kewajiban untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam CSPA tidak dan tidak akan timbul. Fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang secara resmi mengakhiri CSPA tidak relevan dengan simpulan ini.

"Selain itu, besarnya ganti rugi yang diklaim PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum, atau fakta," kata Edi.

Dengan demikian, JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT yang tidak terstandar dan tidak beralasan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...