Emiten Properti Benny Tjokro Terancam Delisting, Bagaimana Prospeknya?

Lavinda
Oleh Lavinda
6 Desember 2021, 13:36
Benny Tjokro
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Karyawan memfoto layar pergerakan saham di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Profil Armidian

Armidian Karyatama merupakan emiten yang bergerak di bidang usaha pembangunan, jasa, dan perdagangan, dengan sektor pengelola properti dan pengembang real estat.

Perusahaan yang didirikan pada 1994 ini berkomitmen mengembangkan kawasan Maja sebagai kota baru mandiri di pinggiran Jakarta. Perusahaan melakukan pembebasan dan akumulasi tanah secara bertahap untuk areal pengembangan.

Pada 2013, Armidian dan induk usahanya, Mandiri Mega Jaya telah menandatangani perjanjian kerja sama operasi dengan Grup Ciputra untuk memulai pengembangan proyek kota mandiri yang diberi nama Citra Maja Raya.

Perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower, Jakarta Pusat ini tercatat di papan pengembangan sejak 21 Juni 2017.

Berdasarkan komposisi kepemilikan, PT Mandiri Mega Jaya menjadi pemegang saham pengendali dengan 20,45% saham, PT Asabri (Persero) 9,69%, PT Gasa Perdana Ciptadaya 7,19%, Retail Development Group Limited 5%, dan kepemilikan publik mencapai 57,6%.

Pemegang saham pengendali Armidian, yakni Mandiri Mega Jaya merupakan perusahaan afiliasi PT Hanson International yang menjadi induk usaha properti milik Benny Tjokro.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendakwa Benny Tjokro bersama enam orang lainnya atas dugaan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan negara senilai total Rp 16,8 triliun.

Keputusan ini terkait dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dan dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...