Kejagung Sita 687 Juta Saham Heru Hidayat di Asabri dan Jiwasraya

Syahrizal Sidik
29 Maret 2024, 19:11
Kejagung Sita 687 Juta Saham Heru Hidayat di Asabri dan Jiwasraya
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Terpidana kasus Jiwasraya dan Asabri, Heru Hidayat

Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

Heru Hidayat merupakan salah satu terpidana pada kasus Jiwasraya dan Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah. Ia dihukum pidana maksimal penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya dan mengembalikan kerugian Rp 10,72 triliun kepada negara. Sedangkan, di kasus Asabri, Heru divonis pidana penjara nihil namun diminta mengembalikan uang pengganti kerugian Rp 12,64 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...