Sarana Multi Infrastruktur Beri Pinjaman Rp 4,6 T kepada 24 Pemda

Agatha Olivia Victoria
24 Januari 2020, 18:02
Sarana Multi Infrastruktur Beri Pinjaman Rp 4,6 Triliun kepada 24 Pemda per akhir 2019
ANTARA FOTO/Rahmad
Ilustrasi, prajurit TNI dengan alat berat Beco melakukan pekerjaan pembukaan jalan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Plu Pakam, Aceh Utara, Aceh, Selasa (8/10/2019).

PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI telah memberikan pinjaman Rp 4,6 triliun kepada 24 pemerintah daerah (pemda) sejak akhir 2015 hingga 2019. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendapat mandat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyediakan pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah.

Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad mengatakan, penyaluran pembiayaan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174 Tahun 2016 tentang Pemberian Jaminan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dalam Rangka Penugasan Penyediaan Pembiayaan Infrastruktur Daerah.

Edwin menjelaskan, pemberian pinjaman itu bertujuan mendukung pemda mempercepat penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Selain itu, untuk mencapai target program pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pinjaman itu juga menjadi alternatif pembiayaan bagi daerah selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau dari pemerintah pusat. (Baca: PT SMI Bidik Proyek Transportasi Hingga Perumahan di Ibu Kota Baru)

Edwin menyebutkan, pinjaman itu berhasil membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dengan kapasitas 219 tempat tidur. Pembiayaan itu juga menambah jalan sepanjang 523 kilometer, serta membangun jembatan 983 meter.

"Dalam kurun waktu tersebut, Sarana Multi Infrastruktur telah mengeluarkan 73 surat penawaran pinjaman kepada 54 pemda senilai kurang lebih Rp 12 triliun," ujar Edwin dalam diskusi di Jakarta, Jumat (24/1).

(Baca: Dirut SMI Buka-bukaan Soal Dana Infrastruktur)

Sarana Multi Infrastruktur memberikan syarat kepada pemda yang ingin mengajukan atau mendapat pinjaman. Pertama, jumlah sisa pinjaman derah ditambah pembiayaan yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari penerimaan umum APBD Tahun Anggaran sebelumnya.

Kedua, nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan minimal 2,5 kali. Ketiga, pemda tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Keempat, kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Kelima, pinjaman jangka menengah dan panjang wajib disetujui DPRD yang dilakukan bersamaan saat pembahasan KUA PPAS APBD.

Saat ini, Sarana Multi Infrastruktur berupaya mengakselerasi penyaluran pinjaman daerah melalui sinergi dengan stakeholder terkait. Pada 28 Desember 2017, telah ditandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pinjaman Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur di Daerah yang berisi sinkronisasi alur, pedoman dan norma waktu proses pinjaman daerah.

(Baca: 10 Tahun Berkiprah, SMI Kembangkan Modal 18 Kali Lipat)

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...