Pemerintah Kembalikan PPN Turis Asing yang Belanja Minimal Rp 500 Ribu

Agatha Olivia Victoria
26 September 2019, 22:13
Pajak, wisatawan asing
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Ilustrasi, sejumlah wisatawan tiba di dermaga Serangan, Denpasar, Bali. Pemerintah meringankan batas belanja miimal untuk pengembalian PPN menjadi Rp 500 ribu per struk.

Saat ini sudah terdapat banyak konter untuk memproses pengembalian PPN yang terletak di area sebelum check-in di bandara. Konter terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan.

Syarat lainnya pengaju klaim, yakni bukan merupakan WNI atau bukan Permanent Resident of Indonesia yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak tanggal kedatangannya, serta bukan kru maskapai penerbangan. Sehingga, turis harus menunjukkan paspor serta boarding pass saat mengajukan klaim. 

"Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah juga berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata," kata Hestu.

Saat ini, program pengembalian PPN telah diikuti oleh 55 pengusaha ritel dengan 600 lebih toko yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk tahun 2019, data hingga bulan Agustus menunjukkan jumlah permohonan yang diajukan mencapai sekitar 4000 klaim dengan nilai lebih dari Rp 7,8 miliar. Sedangkan, jumlah klaim di tahun 2018 mencapai Rp 11.2 miliar atau indikasi nilai belanja sebesar Rp 112 miliar.

(Baca: Turis Asing pada Juli Turun 4%, Kunjungan Terbanyak dari Malaysia)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...