Hong Kong Cabut RUU Ekstradisi, Rupiah dan Mata Uang Asia Menguat

Agatha Olivia Victoria
5 September 2019, 09:56
Hong Kong berencana mencabut RUU ekstradisi, nilai tukar rupiah dan mata uang Asia menguat terhadap dolar AS
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Ilsutrasi, seorang petugas bank menghitung mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Nilai tukar rupiah dan mata uang Asia menguat terhadap dolar AS.

Apalagi, dolar AS tertekan oleh penguatan signifikan dari pound sterling Inggris. Hal ini terjadi setelah anggota parlemen Inggris menyetujui UU yang dirancang untuk mencegah pemerintahan Perdana Menteri Boris Johnson memproses Brexit dalam waktu dekat ini. 

"Dengan kata lain, parlemen ingin pemerintah Inggris bernegosiasi kembali dengan Uni Eropa. Maka, deadline Brexit diundur dari sebelumnya 31 Oktober 2019 menjadi 31 Januari 2020," kata Josua.

(Baca: Kurs Rupiah Tertekan di Tengah Penguatan Tajam Dolar AS)

Pada sesi perdagangan AS tadi malam, dolar AS ditutup melemah terhadap mata uang utama setelah rilis data ekonomi AS. Data tersebut yakni defisit perdagangan Juli yang tercatat lebih besar dari perkiraan.

Dalam laporan Beige Book dari The Federal Reserve (The Fed) di beberapa daerah di AS menunjukkan, perekonomian Negeri Paman Sam tumbuh cukup solid hingga akhir Agustus. Namun, beberapa pejabat bank sentral AS fokus pada ketidakpastian perang dagang.

Josua pun memperkirakan rupiah berada di kisaran Rp 14.100-Rp 14.200 per dolar AS pada perdagangan hari ini. Ia optimistis, rupiah dalam tren penguatan. Hal itu terlihat dari Nikkei yang naik 1,5% dan Hang Seng hampir 4%.

(Baca: Imbal Hasil Surat Utang AS Naik, Rupiah Dibuka Melemah)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...