Data Keuangan WNI di Bahama dan San Marino Akan Terbongkar

Rizky Alika
14 Maret 2019, 19:11
Hindari Pajak Indonesia, Lari ke Negara Tax Haven.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan bertukar data dengan Bahama dan San Marino melalui perjanjian Tax Information Exchange Agreement (TIEA).

Di luar perjanjian tersebut, Indonesia juga telah menjalankan kerja sama global pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan puluhan negara. Beberapa di antaranya terkenal sebagai surge pajak. Ditjen Pajak pun sudah menerima data keuangan dari negara-negara seperti Panama, Cayman Islands, Bahama, Guernsey, juga Singapura dan Hong Kong.

Dalam paparan di Mahkamah Konstitusi pada 2016 lalu, terkait uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengutip data dari organisasi internasional tentang ribuan triliun harta orang kaya Indonesia di negara surga pajak.

Dari total Rp 3.250 triliun harta orang-orang sangat kaya asal Indonesia, sebesar Rp 2.600 triliun di antaranya disimpan di Singapura. Selebihnya, dana tersebut tersimpan di berbagai negara/yurisdiksi yang dikenal sebagai surga pajak seperti Hong Kong, Macau, Labuan, Luxemburg, Swiss, dan Panama.

Rp 1.300 triliun temuan aset keuangan tersembunyi

Leli sebelumnya mengatakan temuan aset keuangan tersembunyi di luar negeri akan bertambah tahun ini. Pada 2018, nilai temuannya mencapai Rp 1.300 triliun. Pertambahan itu seiring dengan adanya kerja sama pertukaran data otomatis AEoI. Ditjen Pajak akan mengirimkan data ke 81 yurisdiksi dan menerima data dari 94 yurisdiksi pada 2019.

(Baca: Dirjen Pajak Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Tak Cepat Pergi)

Hasil temuan tahun lalu sebenarnya tidak jauh beda dengan analisis yang dilakukan pemerintah saat menyusun Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Analisis itu berpedoman pada survei McKenzie. Lembaga itu membandingkan aset keuangan warga negara Indonesia dengan aset yang diterima dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam studinya McKenzie mengatakan, kekayaan para pemilik modal kaya (high net worth individual) dari Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.250 triliun. Namun, jumlah harta yang dilaporkan hanya Rp 1.183 triliun dan yang direpatriasi (dikembalikan lagi ke Indonesia) Rp 147 triliun. Merujuk pada data 2017, bank penerima mencatat realisasinya di bawah nilai itu, yaitu Rp 138 triliun.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...