2019, Temuan Aset Keuangan Tersembunyi Akan Lebih Rp 1.300 Triliun

Rizky Alika
14 Maret 2019, 17:06
Pajak
Arief Kamaludin | Katadata
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menemukan aset keuangan tersembunyi di luar negeri senilai Rp 1.300 triliun pada 2018

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meyakini temuan aset keuangan tersembunyi di luar negeri akan bertambah tahun ini. Pada 2018, nilai temuannya mencapai Rp 1.300 triliun.

Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak Leli Listianawati mengatakan, bertambahnya nilai temuan seiring dengan adanya kerja sama pertukaran data otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Ditjen Pajak akan mengirimkan data ke 81 yurisdiksi dan menerima data dari 94 yurisdiksi pada 2019. “Tahun ini jumlah temuan akan meningkat lagi,” kata dia dalam paparannya di acara Seminar Nasional Perpajakan di kantornya, Kamis (14/3).

(Baca: Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi)

Hasil temuan tahun lalu sebenarnya tidak jauh beda dengan analisis yang dilakukan pemerintah saat menyusun Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Analisis itu dilakukan berpedoman pada survey McKenzie. Lembaga itu membandingkan aset keuangan warga negara Indonesia dengan aset yang diterima dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam studinya McKenzie mengatakan, kekayaan para pemilik modal kaya (high net worth individual) dari Indonesia di luar negeri mencapai Rp 3.250 triliun. Namun, jumlah harta yang dilaporkan hanya Rp 1.183 triliun dan yang direpatriasi (dikembalikan lagi ke Indonesia) Rp 147 triliun. Merujuk pada data 2017, bank penerima mencatat realisasinya di bawah nilai itu, yaitu Rp 138 triliun.

(Baca: 6 Taipan Pembayar Pajak Terbesar: Arifin Panigoro hingga TP Rachmat)

Leli pun mengakui, angka yang diterima dari data AEoI memang sangat signifikan. Ditjen Pajak menerima data aset keuangan tersembunyi pada 2018 melalui pertukaran informasi dengan pengiriman data ke 54 negara dan penerimaan data dari 66 negara yurisdiksi.

Pertukaran data Indonesia dengan negara lain dalam AEoI diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah. Berdasarkan aturan tersebut ada lima elemen data yang dipertukarkan. Kelimanya adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

Ditjen Pajak rencananya juga akan membongkar data keuangan orang kaya Indonesia di Swiss pada September 2019. Pertukaran data dimungkinkan setelah pemerintah Indonesia dan Swiss menandatangani joint declaration terkait kerja sama AEoI untuk keperluan perpajakan. Penandatanganan dilakukan pada 2017 lalu.

“Pertukaran data keuangan secara otomatis pada September 2019. Untuk data saldo keuangan sudah terlaksana sejak akhir 2018,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...