Cara Pemerintah Kejar Penerimaan Tanpa Menambah Pajak Baru

Rizky Alika
26 November 2018, 20:13
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Selain mendorong kepatuhan, pemerintah juga menawarkan insentif pajak. Tujuannya, untuk memacu pertumbuhan ekonomi sehingga pada gilirannya bakal mendorong penerimaan pajak. Sebab, dana yang sejatinya digunakan untuk membayar pajak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan konsumsi dan investasi.  

(Baca juga: Disentil Prabowo, Ini Tanggapan Sri Mulyani Soal Rasio Pajak)

Insentif yang tengah dikaji oleh pemerintah saat ini meliputi perluasan sektor penerima fasilitas pengurangan pajak (tax holiday). Selain itu, insentif untuk sektor hulu migas terkait skema gross split.

Adapun pada 2017 lalu, jumlah penerimaan pajak yang tidak dipungut imbas adanya insentif pajak mencapai Rp 154,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

(Baca juga: Rem Utang, Penerimaan Perpajakan Digenjot Buat Belanja Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...