Kemudahan Berusaha Turun, BKPM: Kita Hilang Fokus Setahun Terakhir

Rizky Alika
2 November 2018, 11:18
BKPM
KATADATA | Arief Kamaludin

Adapun, Darmin mengatakan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat kemudahan berusaha. Namun, sistem tersebut baru dilucurkan pada Juni lalu. Sementara, sistem tersebut baru bekerja penuh pada akhir Desember.

Dari sisi layanan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan reformasi terus dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha. "Kami pakai sistem IT (information and technology), e-filling, paying tax, jadi tidak ada yang ke kantor pajak, jadi waktunya lebih kecil," kata dia.

Selain itu, akan ada perbaikan untuk mendukung aktivitas ekspor impor. Perbaikan dilakukan dengan mengurangi aturan maupun biaya.

Adapun, hasil survei EoDB yang dilakukan oleh Bank Dunia dinilainya memiliki gap (perbedaan) dengan implementasi di lapangan.  Ia mengatakan, Direktorat Bea dan Cukai tidak melakukan pungutan biaya, namun hasil survei menunjukkan adanya pemungutan biaya pada perdagangan lintas batas.

Selain itu, ada perbedaan penilaian durasi perizinan dengan implementasi di lapangan. "Setengah jam selesai, namun di-record waktunya lebih dari 10 jam," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan pendirian perusahaan terbuka (PT) sudah sangat cepat. Namun, hasil survei EoDB menunjukkan proses perizinan pada notaris masih membutuhkan waktu yang lama. "Ini yang perlu diubah," kata dia.

Saat ini, Kementerian Hukum dan HAM tengah dalam proses untuk mengeluarkan Peraturan Menteri untuk meningkatkan kualitas notaris. Aturan tersebut untuk meningkatkan kompetensi notaris dengan mengadakan ujian kompetensi. Namun demikian, rencana tersebut sempat ditolak oleh Mahkamah Agung. "Saya jadi bingung karena ini untuk meningkatkan kompetensi," ujarnya.

Sebagai informasi, peringkat EoDB Indonesia berada di posisi 73 dari 190 negara dibandingkan tahun lalu di peringkat ke-72. Peringkat Indonesia ini berada di bawah Peru, Vietnam, Kirgistan, Ukraina, dan Yunani.

Dari 11 indikator yang menjadi acuan Bank Dunia dalam penilaian EoDB ini, Indonesia menunjukkan perbaikan pada tiga indikator. Untuk indikator kemudahan memulai bisnis, Indonesia berhasil memangkas dan menyederhanakan prosedur pasca pencatatan administratif, antara lain dalam hal administrasi pajak, jaminan sosial, dan perizinan.

Untuk indikator kemudahan pendaftaran properti, Indonesia berhasil meningkatkan efisiensi administratif. Selanjutnya, untuk indikator pemerataan informasi kredit, Indonesia berhasil mengembangkan cakupan informasi yang dikumpulkan dan dilaporkan oleh biro kredit. Indonesia mendapatkan skor 67,96, naik 1,42 poin dibandingkan tahun lalu.

Indikator-indikator lainnya yang tidak menunjukkan perbaikan adalah kemudahan dalam perizinan konstruksi, kemudahan untuk mendapatkan listrik, serta penguatan hak para kreditur dan debitur di mata hukum.

Selain itu, Indonesia juga dinilai belum menunjukkan perbaikan dalam perlindungan untuk investor minoritas, kemudahan dalam pembayaran pajak, perdagangan antarnegara, eksekusi kontrak bisnis, penyelesaian masalah kepailitan, dan aturan perburuhan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...