Pemerintah Rencana Batasi Akses Data Kebijakan Satu Peta

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Dimas Jarot Bayu
12 Juli 2017, 09:00
hutan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Untuk mengatasi masalah tumpang tindih lahan, BIG melakukan beberapa hal yakni, pertama, identifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta batas, kawasan hutan dan Peraturan Daerah RTRW.  Kedua, indentifikasi dan penyelesaian tumpang tindih peta RTRW dengan peta batas.

(Baca: Pemerintah Didesak Perpanjang Moratorium Pembukaan Lahan)

Dari total 79 peta tematik di Kalimantan, 71 peta tematik sudah terkumpul dan 8 peta tematik belum tersedia.  “Dari 71 peta tematik yang terkumpul, 63 peta tematik telah selesai integrasi, 6 peta tematik dalam perbaikan K/L dan 2 peta tematik sedang diverifikasi,” ujar Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z. Abidin.

Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik Badan Informasi Geospasial, Nurwadjedi mengatakan selain Kalimantan, BIG membuat pemetaan ini di empat wilayah, yaitu Sumatera, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara.

“Target untuk integrasi akhir tahun ini, kami fokus pada peta tematik yang akan disinkronkan, yaitu batas wilayah, kawasan hutan, dan rencana tata ruang,” kata Nurwajedi. (Baca: Pemerintah Bentuk Tim untuk Rombak Aturan Kepemilikan Tanah)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...