Bentuk Holding BUMN, Pemerintah Akan Konsultasi ke DPR

Miftah Ardhian
19 Januari 2017, 19:39
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA

Hanya saja, masih ada persoalan yang perlu diselesaikan, sebelum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Nanti kalau sudah selesai semua, secepatnya akan dinaikkan ke Presiden," ujarnya. (Baca: Payung Hukum Terbit, Holding BUMN Migas Tunggu Restu Kemenkeu)

Sebelumnya, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan revisi  terkait redaksional peraturan pembentukan holding, khususnya sektor migas yang berbentuk PP ini. Dengan begitu, aturannya disesuaikan dengan payung hukumnya, yakni PP 72/2016. Namun, PP holding untuk masing-masing sektor BUMN ini nyatanya belum bisa diterbitkan, karena masih dikaji oleh Kementerian Keuangan.

Aloysius pun mengakui, PP holding migas ini telah selesai disusun bersamaan dengan PP holding pertambangan, sebagai dua prioritas pembentukan perusahaan induk BUMN ini. "(PP) holding migas dan pertambangan sudah selesai harmonisasi. Sekarang sudah di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Aloysius kepada Katadata di Jakarta, Jumat (13/1).

Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 72 Tahun 2016 sebagai payung hukum pembentukan holding BUMN. PP ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni PP 44/2005, meliputi penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN dan Perseroan Terbatas bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan/atau sumber lainnya. (Baca: Pemerintah Akan Tetap Kontrol Anak Usaha dalam Holding BUMN)

Sumber PMN yang berasal dari APBN ini meliputi kekayaan negara berupa dana segar, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas, dan/atau aset negara lainnya. Kemudian, sumber PMN yang berasal dari sumber lainnya meliputi keuntungan revaluasi aset dan/atau agio saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...