Pemerintah Genjot Tebusan Tax Amnesty UKM pada Oktober

Ameidyo Daud Nasution
29 September 2016, 11:18
Amnesti Pajak
Arief Kamaludin | Katadata

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, secara alamiah, UKM lebih mudah mengikuti tax amnesty lantaran persyaratan administrasinya tidak banyak. “Apalagi aturan tarifnya tidak berubah 0,5 persen,” katanya. (Baca juga: Ketika Para Petugas Begadang Melayani Tax Amnesty).

Sebelumnya, hingga awal bulan ini, program pengampunan pajak berhasil menjaring hampir 10 ribu orang yang selama ini tidak pernah membayar pajak. Direktorat Pajak mencatat ada 9.588 wajib pajak tak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak lalu mengikuti tax amnesty. Jumlah tersebut lebih dari sepertiga total wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta untuk ikut program pengampunan pajak tersebut.

Ketika itu, deklarasi harta dari hampir 10 ribu wajib pajak ini mencapai Rp 35,34 triliun. Sedangkan uang tebusan yang mereka bayarkan Rp 655,18 miliar. (Baca juga: Dua Bulan Tax Amnesty, Pemerintah Gaet 1.929 Wajib Pajak Baru).

Grafik: Jumlah Harta Dilaporkan Menurut SPH (25 September 2016)
Jumlah Harta Dilaporkan Menurut SPH (25 September 2016) (Sumber: Databoks)

Hestu Yoga mengungkapkan pencapaian ini sesuai dengan tujuan tax amnesty yaitu memperbaiki basis perpajakan. “Setelah mendapatkan amnesti pajak, untuk tahun-tahun ke depan diharapkan wajib pajak melaporkan penghasilannya sesuai dengan profil harta yang sudah diungkapkan, ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...