Didominasi Harta Dalam Negeri, Tax Amnesty Tembus Rp 1.000 Triliun

Desy Setyowati
Oleh Desy Setyowati - Ameidyo Daud Nasution
20 September 2016, 10:04
Tax Amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation and Analysis (CITA) Yustinus Prastowo melihat, antusiasime masyarakat mengikuti amnesti pajak mulai meningkat pada September ini. Sebab, masyarakat memang memburu amnesti pajak dengan tarif rendah pada periode pertama yang berakhir September ini.

Sekadar informasi, program amnesti berlaku sejak 18 Juli lalu hingga 31 Maret 2017. Program ini terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan. Bagi yang merepatriasi atau melaporkan hartanya di dalam negeri dan melaporkan hartanya di luar negeri pada periode pertama (18 Juli-30 September 2016) dikenakan tarif masing-masing dua persen dan empat persen dari nilai harta. Tarif tebusannya semakin meningkat pada periode kedua dan ketiga.

Menurut Prastowo, sosialisasi program amnesti pajak masih belum merata. Aturan teknis terkait program ini juga terlambat diterbitkan.Karena itu, pemerintah perlu menerbitkan aturan baru guna memperpanjang program amnesti tahap pertama. (Baca: Jegal Tax Amnesty, Singapura Berdalih Cuma Cek Dana Mencurigakan)

Dia mengusulkan, periode pertama bisa diperpanjang hingga akhir November nanti, sedangkan dua tahap berikutnya dikurangi jatah waktunya menjadi masing-masing hanya dua bulan masing-masing. Dengan begitu, program ini tetap berakhir pada 31 Maret 2017.

“Alasan (perpanjangan tahap pertama) supaya bisa dipastikan (uang tebusan) masuk di 2016 dan membantu anggaran 2016,” kata Prastowo kepada Katadata, Senin (20/9).

Namun, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyatakan, pemerintah tidak bisa memperpanjang masa periode pertama amnesti pajak. Alasannya, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah mengatur secara jelas bahwa periode pertama program tersebut berakhir 30 September 2016. “Saya tidak bisa mengubah UU yang sudah disepakati dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” katanya.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...