Penerimaan Rendah, Kemenkeu Berharap Tak Pangkas Anggaran Lagi

Ameidyo Daud Nasution
5 September 2016, 16:48
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin
Kemenkeu KATADATA | Arief Kamaludin

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Pasal ini mengatur pembayaran secara angsuran dari pajak penghasilan yang terutang.

 Selain itu Ditjen Pajak juga akan meringankan wajib pajak yang menunggak pembayaran untuk membayar pokok pajaknya saja untuk selanjutnya mengikuti tax amnesty. "Kami berusaha keras dan semaksimal mungkin mencoba (mengejar target penerimaan pajak)," katanya kepada Katadata.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku pesimistis target penerimaan pajak sebesar Rp 1.355 triliun dapat tercapai. Dia memperkirakan realisasi penerimaan pajak tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.320.

Artinya masih akan ada kekurangan penerimaan sebesar Rp 219 triliun. Defisit ini akan tetap terjadi meski pemerintah telah memberlakukan program pengampunan pajak sejak pertengahan Juli. (Baca: Dana Desa Berkurang, Pemangkasan Anggaran Naik Jadi Rp 137 Triliun)

Karena adanya defisit ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemangkasan anggaran sebesar Rp 137 triliun dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) dan dana untuk daerah. Nilainya naik dari yang diusulkan Sri sebelumnya, yakni Rp 133,8 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...