Banjir Dana Repatriasi, BI Dorong Bank Perbesar Kredit Valas

Desy Setyowati
20 Juli 2016, 11:13
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Akan tetapi, Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengingatkan BI agar berhati-hati dengan risiko pergerakan kurs sehingga bank juga harus memerhatikan besaran pinjaman valas dengan tabungan valasnya. Dia juga memertanyakan kemungkinan dana hasil repatriasi dipergunakan untuk membiayai pinjaman perusahaan asing.

Hal itu memungkinkan karena uangnya tetap disimpan di dalam negeri, hanya saja yang menggunakan perusahaan asing. “Apakah itu diperbolehkan untuk membiayai perusahaan di luar negeri? Kalau iya, efek ganda terhadap perekonomian akan berkurang,” kata David kepada Katadata. (Baca pula: Pemerintah Akan Tetapkan Tujuh Bank Penampung Tax Amnesty).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan bank bisa menawarkan kepada peserta tax amnesty untuk menyimpan dananya ke instrumen lain yang dikelola oleh bank bersangkutan. Sehingga, dana tersebut tidak menumpuk di deposito.

Hal itu memungkinkan mengingat bank yang menjadi pintu masuk (gateaway) dana repatriasi merupakan bank trustee atau bank yang menjalankan usaha penitipan termasuk devisa hasil ekspor (DHE). Atau, bank yang mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank kustodian, yaitu tempat penitipan kolektif dari aset.

“Kalau masuk DPK itu LDR pengaruh, tetapi kalau masuknya rekening yang dikelola trustee, tidak. Kalau masuk cukup besar ke deposito, BI tentu saja harus menetralisir. Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak terkait instrumen investasi ini,” kata Robert. (Lihat juga: Serap Tax Amnesty, Pemerintah Divestasi Empat BUMN Tahun Ini).

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo menyampaikan dua kebijakan untuk mengantisipasi tingginya likuiditas. Pertama, pelaksanaan tax amnesty harus konsisten dengan mendorong dana repatriasi ke instrumen investasi jangka panjang. Tujuannya, agar tidak membebani makroekonomi jangka pendek.  

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo
Agus Martowardojo
(ARIEF KAMALUDIN | KATADATA)

Kedua, memanfaatkan dana repatriasi untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan. Misalnya, dengan mengembangkan instrumen keuangan jangka panjang. Dalam hal ini, diperlukan sinergi yang optimal antara pemerintah dan sektor keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...