Hanya Tiga BUMN yang Tak Terima Dana PMN

Miftah Ardhian
23 Juni 2016, 20:02
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

Dalam pengadaan barang dan jasa, yang menggunakan PMN, Komisi VI meminta Kementerian BUMN mendahulukan produk dalam negeri dan pekerja lokal, sinergi BUMN, dan kontraktor nasional. Kementerian juga dituntut membuat laporan secara berkala kepada Komisi VI untuk pengawasan pelaksanaan penggunaan PMN.

Adapun BUMN yang menerima PMN harus menandatangani contract management antara BUMN dengan Kementerian BUMN. Terakhir, BUMN penerima dana bantuan menyampaikan rencana bisnis dalam bentuk satuan kerja setelah sebulan PMN 2016 diundangkan dan diterbitkan Peraturan Pemerintah. 

Dalam keputusan Komisi tadi, tiga BUMN ditetapkan tak berhak mendapat suntikan modal. Ketiga perusahaan tersebut yaitu PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sebesar Rp 1 triliun, PT Pelabuhan Indonesia III sebanyak Rp 1 triliun, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sejumlah Rp 500 miliar. Sedangkan, PT Hutama Karya yang meminta Rp 3 triliun harus dipotong Rp 1 triliun.

“Pelindo III mampu restrukturisasi keuangannya,” ujar Teguh. Hal yang sama juga terjadi pada PPI. “Sebagai perusahaan trading ketika mereka mendapatkan konsesi impor, mereka bisa melakukan dengan pembiayaan perbankan.” (Baca: DPR Tolak Cairkan Dana Negara untuk BPJS dan BLU Lahan).

Sementara itu, penolakan untuk PT Bahana karena menimbang skala prioritas kemampuan perusahaan tersebut yang cukup melakukan leverage pembiayaan dari sumber non-PMN. Adapun pemotongan PMN untuk Hutama Karya karena tahun lalu sudah menerimanya. Perusahaan konstruksi ini memang mengajukan PMN setiap tahun.

Jika dikalkulasi secara keseluruhan, pemberian PMN yang disetujui oleh Komisi VI untuk dibawa ke Badan Anggaran DPR sebesar Rp 44,38 triliun yang terdiri dari PMN tunai Rp 28,25 triliun dan PMN nontunai Rp 16,13 triliun. Sementara itu, total perusahaan yang menerima dana tersebut sebanyak 20 BUMN dari 23 yang mengajukan PMN.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno yang masih dilarang hadir di DPR, memberikan klarifikasi atas keputusan tersebut. “Sekadar catatan, PMN ini tidak diambil dari pemotongan belanja kementerian/lembaga, karena ini merupakan belanja investasi,” ujar Bambang. (Lihat pula: Tambahan Dana PMN PLN Rp 13 Triliun dari Pajak Revaluasi Aset).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...