Tambah Anggaran Ditolak, Pemerintah Harus Cabut Subsidi Listrik

Anggita Rezki Amelia
16 Juni 2016, 21:36
Gedung DPR
Arief Kamaludin|KATADATA
Gedung DPR

Meski demikian data tersebut masih belum final. Harapannya, pemerintah mampu menyelesaikan pendataan pelanggan listrik tahun ini. Dengan begitu pencabutan subsidi listrik bisa dilakukan tahun depan. (Baca: Pencabutan Subsidi Tertunda, Anggaran Listrik Bengkak Rp 18,8 Triliun)

Masalahnya dengan adanya penundaan, anggaran subsidi listrik yang hanya Rp 38,38 triliun tidak akan cukup. Perhitungan pemerintah, jika rencana tersebut dilakukan bulan ini saja kebutuhan subsidinya sudah mencapai Rp 57,15 triliun. Apalagi jika rencana ini batal dilakukan tahun ini, kebutuhan anggarannya akan membengkak hingga Rp 63,74 triliun.

Jarman belum bisa memastikan berapa kekurangan anggaran subsidi listrik yang harus ditanggung tahun ini. “Nanti realisasinya berapa, tergantung audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  Audit BPK kan tahun depan, setelah berlaku setahun,” ujarnya.

Berdasarkan audit BPK akan diketahui berapa defisit subsidi tahun ini, yang harus dibayarkan lewat anggaran tahun berikutnya. Pembayaran utang subsidi seperti ini juga dilakukan dalam anggaran perubahan tahun ini. (Baca: Asumsi Minyak US$ 40, Penerimaan Negara Tambah Rp 3,3 Triliun)

Sebenarnya Banggar memutuskan anggaran subsidi listrik dalam pembahasan APBN-P 2016 sebesar Rp 50,66 triliun. Namun, anggaran ini masih harus dipotong untuk pembayaran kekurangan subsidi pada 2014 yang sudah diaudit BPK sebesar Rp 12,28 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...