Rilis Paket Jilid XII, Jokowi Pangkas 45 Prosedur Kemudahan Usaha

Yura Syahrul
28 April 2016, 20:46
Investasi Padat Karya Untuk Penyerapan Tenaga Kerja Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA
Presiden Joko Widodo saat meninjau pabrik sepatu di Tangerang, Banten, 5 Oktober 2015.

(Baca: Syarat Modal UMKM Diperlonggar, Peringkat Kemudahaan Usaha Naik)

Sedangkan 13 prosedur pembentukan PT telah dipangkas menjadi tujuh prosedur. Waktu pengurusan pendirian PT juga dipersingkat dari 47 hari menjadi 10 hari. Lalu, biayanya menciut dari Rp 6,8-7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Adapun izinnya berkurang dari lima izin menjadi tiga izin.

Secara total, jumlah prosedur dalam 10 indikator kemudahan usaha telah dipangkas sebanyak 45 prosedur, dari 94 prosedur menjadi tinggal 49 prosedur. Sedangkan jumlah izin berkurang dari 9 izin menjadi 6 izin. Adapun jumlah harinya menciut dari 1.566 hari menjadi 132 hari. Lalu, jumlah biayanya di luar biaya nilai properti dan listrik, berkurang dari Rp 92,8 juta menjadi Rp 72,7 juta.

(Baca: Bidik Posisi 40 Kemudahan Usaha, Pemerintah Libatkan Dua Pemda)

Menurut Jokowi, paket deregulasi jilid XII ini bukan sekadar untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha dalam survei Bank Dunia. Karena itu, meski Bank Dunia hanya melakukan survei terbatas pada wilayah DKI Jakarta dan Kota Surabaya, pemerintah menginginkan kebijakan tersebut bisa berlaku secara nasional. “Saya ingin agar semua bisa mempunyai daya saing yang kuat terhadap semua usaha di Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, survei kemudahan usaha yang dilakukan Bank Dunia tahun lalu menempatkan Indonesia pada peringkat ke-109 dari 189 negara. Posisi ini tertinggal dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, seperti Singapura posisi 1, Malaysia posisi 18, Thailand  posisi 49, Brunei Darussalam posisi 84, Vietnam posisi 90 dan Filipina posisi 103. Jokowi menargetkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia melonjak ke posisi-40 pada 2017.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...