Tax Amnesty Diganjal DPR, Ditjen Pajak Bisa Adu Kewenangan

Yura Syahrul
25 Februari 2016, 16:22
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
Direktorat Jenderal Pajak (KATADATA | Arief Kamaludin)

Menanggapi tantangan tersebut, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, pihaknya masih akan bersinergi dengan DPR agar mau memahami dan mendukung pemerintah dalam menerapkan pengampunan pajak. Tapi kalau DPR sulit memahami dan cenderung menggunakan kewenangannya secara sepihak untuk menunda tax amnesty, Ditjen Pajak akan memikirkan jalan keluar yang lain. Sayangnya, dia tidak menjelaskan bentuk jalan keluar tersebut. “Kan kami harus baik-baik.”

Seperti diketahui, pemerintah mengandalkan kebijakan pengampunan pajak untuk menambah penerimaan negara tahun ini. Dalam RUU Tax Amnesty, pemerintah menjanjikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Berdasarkan perhitungan tahun lalu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari kebijakan tersebut sebesar Rp 60 triliun.

(Baca: Ganjal RUU Tax Amnesty, DPR Minta Jokowi Keluarkan Ampres)

DPR telah menyetujui RUU Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Pada 15 Februari lalu, Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan Surat Presiden terkait pengampunan pajak kepada DPR. Surat presiden ini sebagai  sebuah bentuk kesepakatan politik bahwa pembahasan RUU Tax Amnesty berjalan bersamaan dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini juga mengacu kepada kesepakatan pemerintah dan DPR dalam sidang pari[purna DPR, 17 Desember tahun lalu.

Namun, belakangan, pemerintah berdasarkan kesepakatan dengan DPR memutuskan untuk menunda revisi UU KPK. Hal tersebut membuat nasib pembahasan RUU Tax Amnesty menjadi tidak jelas. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Firman Subagyo mengatakan, penundaan pembahasan tax amnesty karena pemerintah menunda revisi UU KPK. “Sekarang masih pro-kontra. Samalah seperti (pembahasan RUU) KPK. Kalau pemerintah bisa menunda, kan bisa juga nanti teman-teman (DPR). Politik itu dinamis,” katanya, Selasa lalu (23/2).

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...