Pelimpahan Perizinan Migas ke BKPM Masih Belum Rampung

Safrezi Fitra
16 Juni 2015, 16:10
Katadata
KATADATA

Menurut dia, penyusunan permen ini masih mengalami kendala. Direkorat Jenderal (Ditjen) Migas yang berwenang atas perizinan tersebut, belum melaporkan mengenai izin apa saja yang akan dilimpahkan ke BKPM.

"Sedang disiapkan Permennya. Kami masih menunggu Ditjen Migas mengenai izin apa saja yang akan dialihkan," ujar dia.

Katadata sudah berusaha menghubungi Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja untuk mengkonfirmasi hal tersebut, tapi belum ada jawaban. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto juga belum bisa berkomentar banyak. "Saya masih rapat" ujar dia.

Saat ini investor masih harus mengurus sekitar 330 perizinan pada 17 instansi. Sekitar 42 perizinan diantaranya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Rencananya seluruh perizinan tersebut telah diserahkan kepada BKPM. Namun, dalam prosesnya nanti, hanya 20 izin yang bisa ditangani BKPM. Sisanya 22 izin masih harus kembali ke Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).

Teknisnya, setelah proses pendaftaran di BKPM, masih harus dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Migas dan SKK Migas. Kementerian ESDM juga akan menaruh tiga pegawainya di BKPM. Mereka merupakan pegawai Eselon III dan IV Kementerian ESDM.

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...