Ditjen Pajak Didesak DPR Terapkan Tax Amnesty Tahun Ini

Safrezi Fitra
5 Juni 2015, 17:27
Katadata
KATADATA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama (kiri) menjadi narasumber dalam diskusi publik "Menimbang Pro dan Kontra Tax Amnesty" di Jakarta, Jumat, (05/06).

(Baca: Diskusi Ditjen Pajak-DPR soal Tax Amnesty Dipertanyakan)

Meski sulit, bukan berarti tidak bisa dilaksanakan. Penerapan tax amnesty bisa saja dilakukan tahun ini, jika ada kesepakatan nasional dari semua lembaga terkait. Selain itu, kata Mekar, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ada ketentuan yang menyebut pidana atas aset atau kerugian negara akan hilang pidananya, jika telah dikembalikan 100 persen.

Ketika ditanya soal siapa yang menginisiasi pidana korupsi dimasukkan dalam tax amnesty, Mekar tidak mau menjawabnya. ?Saya belum tahu tahapannya. Nggak bisa jawab. Tadi Pak Yustinus (Direktur Eksekutif CITA) juga bilang, belum tentu uangnya semua dari korupsi,? ujar dia.

(Baca: Muncul Wacana Pengampunan Pidana Pajak bagi Koruptor)

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tidak yakin penegakan hukum akan berjalan baik, jika penerapan tax amnesty dilakukan sebelum memiliki data yang memadai. Dia juga menyebut tax amnesty tidak perlu diberikan untuk pidana korupsi.

Dia mencurigai adanya kepentingan politik yang bermain, dengan mendorong agar penerapan tax amnesty dipercepat. Padahal tahun ini, Ditjen Pajak masih berbenah memperbaiki data wajib pajak dan sistem perpajakan.

Yustinus mencatat, ada sekitar Rp 180 triliun dana hasil korupsi yang disimpan di luar negeri. Jika dikalikan selama lima tahun, maka hasilnya mencapai Rp 900 triliun. Nilai ini, kata dia, lebih rendah dibandingkan dana yang didapat dari illegal fishing, illegal mining, atau illegal logging.

Atas dasar ini, Yustinus menganggap kasus korupsi bukan pidana yang mendesak untuk mendapat pengampunan pajak.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...