Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Pengusaha Hadapi Corona Rp 123 T

Agatha Olivia Victoria
20 Mei 2020, 16:20
insentif pajak, pajak, pandemi corona, virus corona
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi. Pemberian insentif pajak oleh pemerintah bertujuan membantu perusahaan menghadapi dampak pandemi virus corona .

Adapun anggaran insentif perpajakan tersebut masuk ke dalam rekap dana program pemulihan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut total dana program ini mencapai Rp 641,17 triliun.

(Baca: BI Borong Surat Utang Pemerintah Rp 22,8 Triliun di Pasar Perdana)

Selain untuk insentif perpajakan, anggaran tersebut juga dialokasikan untuk dukungan konsumsi bagi rumah tangga miskin, rentan, dan terdampak Covid-19 sebesar Rp 172,1 triliun. Lalu, subsidi bunga untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat Rp 34,15 triliun, dan subsidi BBN dalam rangka B-30 Rp 2,78 triliun.

Kemudian untuk percepatan pembayaran kompensasi bagi BUMN Rp 90,42 triliun, tambahan belanja kementerian/lembaga dan sektoral Rp 65,1 triliun, serta dukungan untuk pemerintah daerah Rp 15,1 triliun. Selanjutnya, ada penjaminan kredit modal kerja baru UMKM Rp 6 triliun.

Anggaran pemulihan itu juga terdiri dari penyertaan modal negara untuk BUMN Rp 25,27 triliun dan dana talangan untuk modal kerja BUMN Rp 19,65 triliun. Selain itu, untuk penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi kredit UMKM Rp 87,59 triliun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...