Investor Soroti Wacana Independensi & Revisi UU BI, Rupiah Anjlok 1,2%

Agatha Olivia Victoria
2 September 2020, 16:48
Investor Respons Negatif Wacana Revisi UU BI, Rupiah Anjlok 1,18%
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.
Ilustrasi, karyawan menghitung uang dolar di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Nilai tukar rupiah di pasar spot melemah 1,18% ke level Rp 14.745 per dolar Amerika Serikat (AS) pada sore, hari ini (2/9). Mata uang Garuda anjlok terpengaruh wacana revisi UU Bank Indonesia (BI).

Pelemahan rupiah merupakan yang paling dalam di Asia. Dikutip dari Bloomberg, yen Jepang melemah 0,23%, dolar Singapura 0,03%, dolar Taiwan 0,12%, won Korea Selatan 0,2%. Lalu, peso Filipina turun 0,1%, rupee India 0,22%, ringgit Malaysia 0,03%, dan baht Thailand 0,33%.

Hanya yuan Tiongkok yang menguat tipis 0,01%. Sedangkan dolar Hong Kong tak bergerak.

Berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), rupiah melemah 189 poin menjadi Rp 14.804 per dolar AS. Kurs itu dipublikasikan BI pada Pukul 10.00 WIB.

Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, wacana revisi UU BI berpotensi mengganggu independensi bank sentral. Hal ini memengaruhi permintaan dolar AS.

“Pelemahan rupiah dipengaruhi oleh reaksi atau respons pelaku pasar terhadap revisi UU BI ini," kata Josua kepada Katadata.co.id, Rabu (2/9).

Badan Legislasi (Baleg) DPR memang tengah menyusun draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. Dalam draf RUU inisiasi DPR itu, parlemen berencana membentuk dewan moneter untuk membantu pemerintah dan bank sentral dalam menetapkan kebijakan ke depan.

Berdasarkan draf RUU yang diterima Katadata.co.id, dewan moneter akan terdiri dari lima anggota. Kelimanya yakni menteri keuangan, satu orang menteri yang membidangi perekonomian, gubernur BI, deputi gubernur senior BI, dan ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, revisi UU tersebut akan mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan. Dengan begitu, pasal 9 dalam UU BI yang lama, akan dihapus.

Pasal tersebut mengatur independensi BI, bahwa pihak lain tak dapat ikut campur dalam pelaksanaan tugas bank sentral.

Selain itu, rencana BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) memengaruhi pergerakan rupiah hari ini. Wacana ini juga akan dilanjutkan hingga tahun depan.

Padahal sebelumnya, pemerintah dan bank sentral sepakat bahwa burden sharing hanya akan dilakukan pada tahun ini saja. Hal ini turut direspons oleh investor obligasi. "Di mana imbal hasil SUN seri benchmark 5, 10, 15 dan 20 tahun tercatat naik sekitar 2-3 basis poin," ujar Josua.

Reporter: Agatha Olivia Victoria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...