Sri Mulyani Teken Aturan, Garuda dan KS Bisa Gaet Investasi Pemerintah

Agatha Olivia Victoria
4 September 2020, 15:31
Sri Mulyani, Garuda Indonesia, Krakatau Steel, dana talangan, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan peraturan menteri terkait investasi pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional.

Adapun Sri Mulyani sebagai bendahara umum dalam PMK tersebut akan bertugas mengelola dan menatausahakan investasi pemerintah PEN. Dalam menjalankan tugas tersebut, ia antara lain berwenang menetapkan kriteria dan penerima investasi, serta menugaskan BUMN atau LPEI sebagai pelaksana investasi.

Dalam melaksanakan penugasan investasi pemerintah, pelaksana investasi berhak mendapatkan penggantian biaya dan margin yang wajar sesuai dengan ketetuan undang-undang atau perjanjian pelaksana investasi. Biaya dan margin ini dibebankan kepada penerima investasi.

Alokasi dana investasi pemerintah ditetapkan oleh menteri dan dialokasikan kepada pelaksana investasi dengan menjelaskan secara rinci alokasi untuk masing-masing penerima investasi atau dialokasikan langsung kepada penerima investasi. Setelah alokasi ditetapkan, Diretur Jenderal Kekayaan Negara lantas meneken perjanjian pelaksanaan investasi dengan direksi/direksi eksekutif/direktur pelaksana.

Perjanjian tersebut antara lain memuat hak dan kewajiban pemerintah dan pelaksana investasi serta penekanan bahwa dana investasi yang dikelola oleh pelaksana investasi tidak termasuk dalam harta pailit dan wajib dikembalikan kepada pemerintah. Pencatatan dana investasi pemerintah dilakukan terpisah dari kekayaan pelaksana investasi.

PMK ini juga mengatur bentuk penyelesaikan investasi pemerintah yang dapat berupa penjualan investasi baik sebagian atau seluruhnya, konversi utang menjadi saham, pembayaran investasi pemerintah, dan bentuk lain atas persetujuan menteri. Investasi pemerintah ini memiliki masa jatuh tempo yang telah ditentukan.

Pelaksanaan Investasi Pemerintah PEN untuk BUMN yang alokasi anggarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Di dalam Prepres Nomor 72 tahun 2020, terdapat lima penerima investasi pemerintah yaitu PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp 3,5 trkliun, PT PTPN Rp 4 triliun, Krakatau Steel Rp 3 triliun, dan Perumnas Rp 650 miliar.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...