Pertamina dan PLN Terima Dana Kompensasi dari Pemerintah Rp 90,4 T

Agatha Olivia Victoria
20 November 2020, 17:28
Ilustrasi gedung PLN pusat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (08/08).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi gedung PLN pusat di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (08/08).

Sebelumnya, Pertamina mengatakan utang pemerintah tercatat Rp 96,53 triliun. Utang tersebut merupakan  subsidi bahan bakar minyak atau BBM jenis solar dan kompensasi selisih harga jual Premium.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Juni lalu mengatakan, besaran utang tersebut merupakan akumulasi dari utang pada 2017 sebesar Rp 20,78 triliun, pada 2018 sebesar Rp 44,85 triliun, dan pada 2019 sebesar Rp 30,86 triliun. Pemerintah rencananya akan melunasi utang tersebut dalam dua tahap.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan, pemerintah akan membayar utang sebesar Rp 45 triliun pada tahun ini. Sedangkan sisanya sebesar Rp 51,53 triliun akan dibayarkan pada tahun berikutnya.

Sementara itu, PLN berharap pemerintah segera membayar utang Rp 48 triliun pada tahun ini. Dana tersebut bakal digunakan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan nilai tunggakan pemerintah terdiri dari kompensasi pada 2018 sebesar Rp 23 triliun, kompensasi tahun lalu sebesar Rp 22 triliun, dan tambahan subsidi Rp 3 triliun untuk program diskon tarif rumah tangga tahun ini. "Kami smenunggu dengan berdebar-debar. Kami sudah dapat janji sebelum akhir Agustus ini dibayar, mudah-mudahan demikian," ujar Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (25/8).

Selain kepada Pertamina dan PLN, pemerintah memiliki utang pada sejumlah BUMN lainnya, tergambar dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...