RUU HKPD: Pemda Dapat Terbitkan Sukuk untuk Membiayai Pembangunan

Agustiyanti
13 September 2021, 15:49
sukuk, ruu hkpd, daerah, utang
Arief Kamaludin|KATADATA
Instrumen pembiayaan utang oleh pemerintah daerah saat ini hanya mencakup pinjaman dan obligasi daerah.

Untuk itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah tanpa mempengaruhi sustainabilitas dan akuntabilitas keuangan daerah. 

Pemerintah juga akan memberikan payung hukum sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan, seperti melalui kerja sama badan usaha antar daerah dan pemerintah pusat dalam RUU HKPD. 

“Dengan kebijakan ini diharapkan daerah akan semakin inovatif dan kreatif dalam menerbitkan pembiayaan pembangunan,” katanya.

Kementerian Keuangan menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 sebesar 0,32% terhadap PDB, turun dari tahun ini 0,34% terhadap PDB. Penurunan ini bersamaan dengan keputusan pemerintah memangkas target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) periode yang sama menjadi 4,85%.

"Defisit APBD yang dimaksud merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah." demikian bunyi pasal 2 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021 seperti dikutip Katadata.co.id, Senin (13/9).

Selain mengatur batas maksimal kumulatif defisit, besaran maksimal defisit APBD di semua kategori daerah juga diturunkan sebagaimana tertuang dalam pasal 3 beleid tersebut, sebagai berikut:

  1. Daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
  2. Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki batas maksimal defisit APBD 5% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.
  3. Daerah dengan kapasitas fiskal sedang memiliki batas maksimal defisit APBD 4,7% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022.
  4. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,4% dari perkiraan pendapatan daerahn tahun 2022.
  5. Daerah dengan kapasitas fiskal sangat rendah memiliki batas maksimal defisit APBD 4,1% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2022

Sri Mulyani juga memberikan keringanan kepada pemerintah daerah untuk melampaui batas maksimal defisit APBD. Sesuai pasal 6 ayat (2), defisit APBD diperbolehkan melampaui batas maksimal dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...