RUU HPP: Pemerintah Akan Pakai NIK Sebagai NPWP

Abdul Azis Said
1 Oktober 2021, 18:31
NIK, NPWP, pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan menambah fungsi Nomor Induk Kependuduk (NIK) sebagai instrumen data perpajakan.

Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, maka bisa hanya mencantumkan NIK. Namun, apabila sudah memiliki NPWP, maka keduanya perlu dicantumkan. Bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK maka mencantumkan NPWP. Sedangkan bagi orang asing yang berdasarkan aturan tidak diwajibkan memiliki NIK ataupun NPWP maka dikecualikan dari aturan ini.

Pencantuman NIK ataupun NPWP ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk lima hal:

  1. Pencegahan tindak pidana korupsi.
  2. Pencegahan tindak pidana pencucian uang. 
  3. Kepentingan perpajakan.
  4. Pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan.
  5. Tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukjapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan NIK ke depannya akan dipakai sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik. NIK kata dia akan menjadi basis bagi pemerintah menuju era satu data.

"Ini adalah satu tahapan yang kita desain agar semua masyarakat mulai peduli dengan yang namanya single identity number. Single identity number itu yang diterjemahkan menjadi NIK, yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," kata Zudan dalam keterangan resminya, Rabu (29/9).

Arif mengatakan berbagai kebutuhan layanan publik seperti akses untuk berobat ke rumah sakit, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), mengurus kartu prakerja, mencairkan bansos, semuanya itu memerlukan NIK. Dengan begitu, Zudan memastikan dukcapil ke depannya tidak akan menerbitkan nomor-nomor lainnya lagi dan hanya menggunakan NIK.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...