Mantan Bos Bank Aspac Mangkir dari Panggilan Satgas BLBI

Image title
Oleh Abdul Azis Said
7 Oktober 2021, 18:18
BLBI, satgas, utang
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban. Satgas terus memanggil para debitur dan obligor BLBI untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Dia mengatakan, pemerintah bahkan tidak segan untuk mengejar keturunan atau ahli waris jika obligor atau debitur diketahui telah meninggal. Pihaknya akan memeriksa aset potensial obligor. Ini akan dipakai sebagai pelunasan atas utang mereka, tidak terkecuali melalui aset yang berbentuk dana riba, aset perusahaan ataupun tanah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD juga sempat memperingatkan para obligor atau debitur nakal yang hendak lari dari penagihan. Mahfud mengatakan proses penyelesaian tagihan saat ini masih berjalan sesuai hukum perdata, kendati demikian bukan tidak mungkin untuk berubah menjadi pidana jika memenuhi kondisi tertentu.

"Meski sepenuhnya kami usahakan untuk selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses perdata, bukan tidak mungkin jika nanti berjalannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana," kata Mahfud saat hadir dalam prosesi ambil alih aset bekas BLBI secara virtual, Jumat (27/8).

Mahfud tidak memungkiri kemungkinan adanya tindakan debitur yang bisa dijatuhi hukuman pidana. Dia mencontohkan yaitu pemberian keterangan palsu, pengalihan aset yang secara sah sudah dimiliki negara, bahkan kemungkinan pemalsuan dokumen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...