Mantan Bos Bank Aspac Mangkir dari Panggilan Satgas BLBI
Dia mengatakan, pemerintah bahkan tidak segan untuk mengejar keturunan atau ahli waris jika obligor atau debitur diketahui telah meninggal. Pihaknya akan memeriksa aset potensial obligor. Ini akan dipakai sebagai pelunasan atas utang mereka, tidak terkecuali melalui aset yang berbentuk dana riba, aset perusahaan ataupun tanah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Mahfud MD juga sempat memperingatkan para obligor atau debitur nakal yang hendak lari dari penagihan. Mahfud mengatakan proses penyelesaian tagihan saat ini masih berjalan sesuai hukum perdata, kendati demikian bukan tidak mungkin untuk berubah menjadi pidana jika memenuhi kondisi tertentu.
"Meski sepenuhnya kami usahakan untuk selesai sebagai hukum perdata atau melalui proses perdata, bukan tidak mungkin jika nanti berjalannya bisa mengandung atau disertai tindak-tindak pidana," kata Mahfud saat hadir dalam prosesi ambil alih aset bekas BLBI secara virtual, Jumat (27/8).
Mahfud tidak memungkiri kemungkinan adanya tindakan debitur yang bisa dijatuhi hukuman pidana. Dia mencontohkan yaitu pemberian keterangan palsu, pengalihan aset yang secara sah sudah dimiliki negara, bahkan kemungkinan pemalsuan dokumen.