Pemerintah Tidak Akan Kenakan Pajak Karbon Pada Knalpot Kendaraan

Abdul Azis Said
17 November 2021, 09:36
pajak karbon
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
Sejumlah kendaraan wisatawan terjebak macet di Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Sabtu (15/5/2021).

Untuk diketahui, aturan pajak karbon masuk dalam Undang-Undang Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan DPR RI awal bulan lalu. Pemerintah berencana mengimplementasikan pajak karbon mulai April tahun depan secara bertahap. Tahap awal akan diberlakukan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Kemudian implementasi akan diperluas untuk sektor lainnya mulai tahun 2025.

Adapun implementasi pajak karbon berlaku dua skema, yakni perdagangan karbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax). Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap atau batas yang ditentukan, maka bisa membeli sertifikat izin emisi (SIE) dari entitas lain yang emisinya di bawah cap. Opsi lainnya, bisa juga dengan membeli sertifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax. Ini berarti sisa emisi yang melebihi cap tadi akan dikenakan pajak karbon.

Adapun pemerintah menerapkan tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran. Tetapi ditetapkan juga tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Aturan pajak karbon ini kemudian dilengkapi dengan rilisnya Peraturan presiden (Perpres) Nomor 98 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang kemudian awam disebut carbon pricing. Beleid baru ini resmi diluncurkan Jokowi sebelum terbang ke Glasgow, Inggris awal bulan ini untuk acara COP26.

Melalui Perpres ini terdapat lima mekanisme carbo pricing yang diatur. Skema tersebut antara lain, perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off-set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment, pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...