Pemerintah Pungut Pajak Karbon Bukan untuk Tambal Penerimaan Negara

Agustiyanti
29 November 2021, 16:52
pajak karbon, penerimaan negara
ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Ilusrtasi. Pada tahap awal, pajak karbon akan diimplementasikan pada pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana juga menegaskan penerimaan negara bukan menjadi tujuan pemerintah menetapkan kebijakan pajak karbon. Ini hanya instrumen untuk memaksimalkan pasar perdagangan pasar. 

“Kami bahkan sedang mendiskusikan tidak hanya cap dan trading tetapi juga offset. Jadi kalau PLTU saya kelebihan 100, tidak lantas selesai dengan membeli sertifikat penurunan. Kami ingin ada upaya juga mereka untuk mengurangi emisi,” kata dia. 

Ia mencontohkan, hal tersebut dapat dilakukan antara lain dengan menetapkan kewajiban 30% dari kelebihan karbon dengan mengurangi emisi, salah satunya dengan membangun pembangkit listrik tenaga atap.  

Adapun tarif pajak karbon, menurut dia, nantinya dapat menyesuaikan sejalan dengan perkembangan pasar perdaganga karbon di dalam negeri.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...