Penerimaan Pajak Bumi Bangunan 100% untuk Daerah Mulai 2023

Abdul Azis Said
7 Desember 2021, 18:00
sri mulyani, menteri keuangan, pajak, PBB
Antara/Aprillio Akbar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pengaturan ulang terkait transfer ke daerah melalui komponen DBH ini dilakukan untuk mengatasi ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah.

Tak hanya penerimaan PBB, porsi penerimaan daerah dari DBH atas cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok juga dinaikkan dari menjadi 3% dari saat ini 2%. Selain itu, pemerintah juga mengubah pembagian untuk DBH atas hasil sumber daya alam dalam UU HKPD. 

Dalam aturan sebelumnya, DBH atas hasil sumber daya alam hanya diterima bagi daerah penghasil atau daerah non-penghasil tapi berada di provinsi yang sama dengan daerah penghasil. "Sekarang, kami juga akan memberikan untuk daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil meskipun berada di provinsi yang berbeda," kata Sri Mulyani.

Selain itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah dalam UU HKPD juga membuka peluang untuk menambah DBH dari penerimaan negara di sektor lain. Sesuai usulan sejumlah fraksi, pemerintah akan kembali mengembalikan DBH sektor perikanan dan menambah DBH dari perkebunan kelapa sawit. Namun, hal ini akan diatur dalam perarturan turunan UU HKPD yang akan kembali dikonsultasikan dengan DPR. 

Sebagaimana usulan sejumlah fraksi, pemerintah juga kembali memasukkan DBH untuk sektor perikanan dalam UU HKPD. Pemerintah juga memperluas jenis DBH sektor lainnya yakni dari perkebunan kelapa sawit. Ketentuan ini akan masuk dalam peraturan turunan yang nanti akan kembali dikonsultasikan dengan DPR.

Dengan berbagai perubahan tersebut, Sri Mulyani mengatakan transfer ke daerah melalui komponen DBH berpotensi meningkat 2,74% berdasarkan data perbandingan tahun 2021. Ini berarti pemerintah daerah akan memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp 2,97 triliun menjadi Rp 111,17 triliun dari anggaran tahun ini Rp 108,2 triliun.

Adapun berbagai perubahan terkait ketentuan DBH tersebut akan berlaku efektif mulai tahun 2023.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...