Cerita Sri Mulyani Sulitnya Tagih Utang BLBI Grup Texmaco

Abdul Azis Said
23 Desember 2021, 18:19
BLBI, satgas BLBI, grup texmaco, utang BLBI
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Satgas BLBI menyita aset Grup Texmaco berupa ratusan hektar tanah terkait utang BLBI.

Setahun kemudian, pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan kembali mengakui terkait utangnya kepada negara tersebut. Ini sebagaiaman dalam Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51.

Dalam pernyataan tersebut, Grup Texmaco mengakui utangnya kepada negara senilai Rp 29 triliun, serta tunggakan atas letter of credit senilai senilai Rp 69,9 miliar dan US$ 80,5 juta. Adapun pelunasannya akan diselesaikan oleh perusahaan operasional dan holding company.

Sri Mulyani juga mengatakan, Grup Texmaco berjanji tidak akan mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam akta kesanggupan Nomor 51. Namun dalam perkembangannya, akta pengakuan tersebut justridiingkari.

"Pertama, Grup Texmaco) malah melakukan gugatan kepada pemerintah. Kedua, perusahaan operasionalnya menjual aset-aset yang harusnya dipakai membayar utang Rp 29 triliun kepada pemerintah," kata dia.

Bukan hanya itu, Grup Texmaco dalam pernyataannya kepada publik justru mengaku hanya punya utang sebesar Rp 8 triliun kepada pemerintah. Ini berkebalikan dengan nominal yang disanggupinya 15 tahun silam.

"Pemerintah sudah berkali-kali memberikan ruang bahkan mendukung agar perushaanya yang memang masih berjalan bisa tetap berjalan, namun tidak ada sedikitpun ada tanda-tanda itikad untuk membayar kembali," kata Sri Mulyani.

"Hari ini pemerintah melakukan eksekusi terhadap aset-asetnya, ini merupakan bentuk sesudah lebih dari 20 tahun memberikan ruang dan kesempatan, bahkan mendukungnya dengan memberikan LC. Penyitaan itu bagian dari sedikit saja pemulihan aset negara dari jumlah utang yang sudah diakuinya," kata Sri Mulyani.

Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah dengan luas 479,4 hektar milik Grup Texmaco. Lahan ini tersebar di lima daerah, paling banyak di Subang dan Sukabumi. Adapun rincian dari aset-aset tersebut antara lain,

  • Sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi di Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat
  • Sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegu di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
  • Sejumlah tiga bidang tanah seluas 2.956 meter persegi di kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah
  • Sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur
  • Sebidang tanah seluas 125.360 meter persegi di Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...