Kemenkeu Taksir Penerimaan Negara Tinggi, Defisit APBN 2022 Kian Kecil

Abdul Azis Said
12 Januari 2022, 16:28
defisit apbn, penerimaan, penerimaan negara, apbn
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %

Mulai tahun depan defisit harus kembali di bawah 3% terhadap PDB seperti yang ditetapkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara itu, dalam catatan Kementerian Keuangan, posisi sementara defisit APBN 2021 sebesar Rp 783,7 triliun atau setara 4,65% terhadap PDB.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi tersebut hanya 77,9% dari target sebesar Rp 1.006,4 triliun. Defisit tersebut juga lebih rendah dari yang ditetapkan dalam APBN 2021 yakni 5,7%.

"Realisasi defisit sementara APBN 2021 tersebut jauh lebih kecil Rp 222,7 triliun dari target," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers kepada media, Senin (3/1).

Lebih rendahnya realisasi defisit didorong membaiknya kinerja penerimaan negara.

Pada tahun 2021, kinerja penerimaan negara tumbuh lebih tinggi dari belanja. Realisasi pendapatan tahun 2021 mencapai Rp 2.003,1 triliun. Capaian tersebut setara 114,9% dari target sebesar Rp 1.743,6 triliun.

Penerimaan tahun 2021 juga berhasil tumbuh 21,6% dari tahun sebelumnya, serta lebih tinggi dari penerimaan negara di pre-pandemic level atau dalam LKPP 2019.

Semua sumber pendapatan negara berhasil mencapai target. Penerimaan pajak mencapai 103.9% dari target, kepabeanan dan cukai sebesar 125,1% dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai 151,6% dari target.

Defisit yang semakin kecil juga dikarenakan belanja negara tumbuh lebih lambat dibandingkan pendapatan.

Realisasi belanja sampai akhir tahun 2021 mencapai Rp 2.786,8 triliun atau 101,3% dari target sebesar Rp 2.750 triliun. Realisasi belanja 2021 tumbuh 7,4% dari tahun sebelumnya.

Realisasi belanja terutama didorong belanja pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga (K/L). Sementara belanja pemerintah pusat melalui non-K/L serta belanja melalui transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tidak mencapai pagu.


Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...