Pacu Industri Kendaraan Listrik, Kemenkeu Beri Insentif Bea Masuk 0%

Happy Fajrian
25 Februari 2022, 21:47
kendaraan listrik, insentif, kementerian keuangan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sales Promotion Girl (SPG) berdiri disamping mobil elektrik Toyota Coms di booth mobil Toyota di pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2021, Kamis (11/11/2021).

Dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU), PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik.

Hal ini lantaran mengingat komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.

Saat ini Pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030, di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

Pemberian insentif Bea Masuk 0% diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut. Pada tahun 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua.

Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan BBM 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2.

Insentif Bea Masuk 0% ini merupakan satu paket kebijakan dengan kebijakan KLBB sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 55 tahun 2019 untuk mendorong ekosistem kendaraan bermotor listrik.

Meski mulai terbentuk, pangsa pasar kendaraan bermotor listrik masih perlu ditingkatkan yaitu kurang dari satu persen dari total penjualan kendaraan dan didominasi oleh CBU dari Jepang dan Thailand.

“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkataan signifikan," ujar Febrio.

Adapun insentif ini diberikan untuk impor IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...