DJP Catat 22 Ribu Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela

Abdul Azis Said
14 Maret 2022, 10:42
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak
ditjenpajakri/instagram
Spanduk berisi ajakan program pengungkapan pajak

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

"Kalau enggak (ikut PPS) Seharusnya membayar denda sampai 35% (harta di atas Rp 5 miliar) dan kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja bisa kena sanksi 300%," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Semarang, Kamis (10/3).

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah, yakni 6% di skema pertama atau 12% di skema kedua, jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS yakni di Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri. Pemerintah menyiapkan tiga instrumen SBN yang terdiri atas dua seri Surat Utang Negara (SUN) dan satu seri Sukuk. Pemerintah juga sudah menetapkan 332 sektor usaha tujuan investasi PPS.

Pada amnesti pajak pertama, data Direktoral Jenderal Pajak menunjukkan bahwa deklarasi harta wajib pajak Indonesia mencapai 39,5% terhadap produk domestik bruto (PDB). Berikut grafik Databoks:

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...