Anak Buah Sri Mulyani Ingatkan Pawang Hujan juga Wajib Lapor SPT Pajak
Adapun oemerintah telah mengubah ketentuan tarif PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sehingga menjadi sebagai berikut,
- Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta akan berlaku tarif 5%
- Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta berlaku tarif 15%
- Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%
Profesi pawang hujan menjadi sorotan lantaran ikut serta mendukung kelancaran hajat MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika akhir pekan lalu. Rara Istiati Wulandari yang melakukan aksinya untuk meredakan hujan di area sirkuit sudah menekuni profesi pawang hujan sejak lama.
Rara pernah dipercaya untuk mengendalikan cuaca di acara-acara pemerintah seperti vaksinasi massal hingga upacara pembukaan Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang. Belum lama ini, Rara juga dipercaya untuk membantu pertemuan G20 jalur keuangan agar area di sekitar Stadion Gelora Bung Karno (GBK) tidak hujan.
Pada gelaran MotoGP Mandalika, Rara disebut-sebut mendapat gaji ratusan juta untuk mengendalikan hujan di tempat itu agar balapan bisa berjalan lancar. Rara juga sempat membagikan tangkapan layar bukti hasil transfer usai membantu mengendalikan hujan di Pre-Season Test MotoGP bulan lalu.
"Seperti ucapan Rara, tunggu 10 sampai 15 menit setelah meditasi di depan, awan akan terurai, kita bisa balapan dengan happy," tulis Rara dalam unggahan video di akun instagram pribadinya, Rabu (23/3).