Sri Mulyani Tarik PPN 2,2% dari Kegiatan Membangun Rumah Sendiri

Abdul Azis Said
11 April 2022, 17:51
PPN
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Ilustrasi pembangunan rumah.

Bonar menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan KMS merupakan kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan yang melakukan pembangunan sendiri, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama. Sebagaimana termuat dalam pasal 2 ayat (4) berbunyi, bangunan yang dimaksud harus memiliki kriteria berikut,

  •  Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis atau baja
  • Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha
  • Luas bangunan yang dibangun minimal 200 meter persegi

Adapun kegiatan membangun sendiri yang dimaksud dapat dilakukan sekaligus dalam jangka waktu tertentu maupun bertahap selama tenggang waktunya tidak lebih dari dua tahun. Apabila kegiatan membangun dilakukan secara bertahap dan tenggang waktu antara satu tahap ke tahap berikutnya lebih dari dua tahun, maka dihitung sebagai dua kegiatan pembangunan yang terpisah.

Untuk PPN terutang yang penyetorannya sebelum berlakunya beleid ini, maka mengikuti ketentuan tarif dalam beleid sebelumnya yakni PMK 163 2012. Adapun pengenaan tarifnya yakni 10% dikali dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP ditetapkan sebesar 20% dari biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan untuk membangun bangunan.

Sementara, untuk PPN terutang sebelum masa pajak April 2022 tapi penyetorannya baru akan dilakukan di bulan April atau setelah berlakunya beleid ini, maka penghitungannya mengikuti ketentuan tarif yang baru.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...