Dipecat saat Sakit, ASN Disabilitas Menang Gugat Sri Mulyani

Abdul Azis Said
3 Juni 2022, 08:24
sri mulyani, kementerian keuangan, kemenkeu, gugatan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Puspa juga mengatakan, keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepada DH karena melanggar presensi selama akumulasi 129 hari, terhitung Januari sampai September 2020.

Sampai keluarnya surat pemecatan tersebut, baik DH maupun keluarga disebut tidak memberitahukan kondisi sakitnya, baik secara tertulis maupun lisan kepada kantor atau atasan.

Oleh karena itu, SK Menteri keuangan dikeluarkan. Hal ini berdasarkan pada fakta bahwa DH tidak melaporkan kondisinya.

"Seandainya kondisi sakit ini diberitahukan sejak awal, tentu akan digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan oleh atasan langsung ketika pegawai yang sakit diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku misalnya, konseling, pengobatan, atau cuti sakit," kata Puspa.

DH menggugat Sri Mulyani dan BPASN ke PTTUN Jakarta pada Novemeber tahun lalu terkait keputusan pemecatan secara sepihak. Alasan pemberhentian karena masalah presensi.

LBH menyebut bahwa DH tidak masuk kerja karena tengah mengidap skizofrenia paranoid yang saat itu tidak tertangani.

DH diberhentikan setelah 10 tahun lebih mengabdi di Direktorat Jenderal Pajak. Ia diketahui pernah memperoleh beasiswa master dari pemerintah Australia pada 2014.

Ia baru mendapatkan penanganan dan perawatan psikologis pada pertengahan tahun lalu. Setelah kondisinya dinyatakan membaik, DH sempat mengajukan permohonan untuk dapat kembali bekerja dengan menjelaskan kondisinya dilengkapi hasil diagnosis skizofrenia.

Namun, permohonannya ditolak dan disarankan mengajukan banding administratif melalui BPASN. Selain itu, kabarnya DH diminta membayar ganti rugi negara ratusan juta karena melanggar ikatan dinas.

DH kemudian mengajukan banding administratif kepada BPASN pada September 2021. Sebulan kemudian, BPASN menyatakan menolak permohonan itu karena dianggap telah lewat waktu alias kedaluarsa dan diminta menerima putusan tersebut.

Setelah itu, DH didampingi LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat mengajukan gugatan ke PTTUN Jakarta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...