Diskon Pajak Mulai PPnBM Kendaraan hingga PPN Properti Bakal Dihapus

Abdul Azis Said
13 Juni 2022, 17:56
insentif pajak
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Diskon PPnBM kendaraan bermotor akan berakhir tahun ini.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022, insentif PPnBM mobil DTP diberikan untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dan mobil kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc dengan harga Rp 200-250 juta. Namun, insentif ini diberikan secara tapering, di mana diskon PPnBM mobil sebesar 100% berlaku untuk kuartal I 2022, kemudian menyusut hanya 66,66% pada kuartal kedua dan 33,33% pada kuartal ketiga.

Adapun aturan soal PPN DTP untuk penjualan rumah diatur dalam PMK nomor 6 tahun 2022. Seperti halnya diskon pajak untuk mobil, pemberian insentif pajak ini juga dengan tapering.

Pada periode sebelumnya diskon diberikan 100% untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, kini diskonnya turun menjadi hanya 50%. Sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar hanya memperoleh diskon 25% dari periode sebelumnya 50%.

"Insentif pajak untuk PPnBM mobil itu sudah enggak lah, sudah selesai karena sudah bagus," kata Febrio.

Di sisi lain, ia juga mengatakan mulai tahun ini terdapat beberapa jenis insentif pajak yang akan diberikan secara permanen. Ini diantaranya penyesuaian threshold penghasilan kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi dan UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta yang tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Selain itu, pemerintah juga meningkatkan threshold restitusi dipercepat sebagaimana diatur dalam PMK 209 tahun 2021.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...