Sri Mulyani Gelontorkan Rp 139 T untuk Bayar Pensiun PNS Tahun Lalu

Abdul Azis Said
25 Agustus 2022, 09:49
pns, sri mulyani, kementerian keuangan, pensiun
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nz.
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengambil Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (SK CPNS) formasi tahun 2019 saat proses penyerahan di halaman kantor Bupati Aceh Barat, Aceh, Selasa (29/12/2020).

"Ini memang akan menimbulkan suatu resiko dalam jangka yang panjang. Apalagi nanti kalau kita melihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Rabu (24/8).

Salah satu persoalannya juga karena aturan soal pensiunan PNS di Indonesia merupakan produk hukum lama. Aturan itu belum diubah selama 60 tahun terakhir. Karenanya, reformasi aturan soal pensiunan ini bisa menjadi prioritas reformasi.

Perubahan skema pensiunan PNS ini sebetulnya bukan wacana baru. Beberapa tahun lalu pemerintah sempat ingin merubah skemanya menjadi fully funded. Namun rencana ini terhalang oleh pandemi yang mulai merebak pada awal 2020.

Belum ada aturan yang jelas soal skema fully funded yang diterapkan nanti akan seperti apa. Namun dalam beberapa literatur, skema ini tidak akan membebani APBN seberat skema yang ada saat ini.

Dalam skema fully funded, pembayaran manfaat pensiunan kepada PNS bukan lagi berasal dari APBN melainkan dari dana kelolaan. Dana kelolaan tersebut berasal dari iuran yang dibayar peserta dan tambahan dari APBN. Namun belum diketahui bagaimana tarif iuran yang akan dibayar PNS nanti dengan skema ini.

Dalam beberapa literatur menunjukan biasanya skema fully funded akan diikuti pembentukan lembaga pengelola dana pensiunan. Lembaga tersebut akan mengelola dana yang dikumpulkan dari iuran peserta.

Sementara untuk pembayaran pensiunan disebut akan lebih besar dibandingkan dengan skema pay as you go. Pasalnya, besarannya bukan disesuaikan terhadap gaji pokok terakhir melainkan berdasarkan take home pay.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...