Sri Mulyani Cairkan Bansos untuk Masyarakat Adat Terpencil Rp 53 M
Kemenkeu menyebut, proses penyalurannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. Sebelum 2021, penyaluran bansos dilakukan melalui anggaran di masing-masing Pemda. Dana dari pemerintah ini kemudian nanti akan ditransfer ke rekening kelompok masyarakat.
Penerima bansos merupakan masyarakat terpencil di seluruh Indonesia yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan. Kemenkeu memberi contoh beberapa komunitas masyarakat terpencil yang menerima bansos seperti,
- Kampung Kurey, Kecamatan Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
- Dusun Seunong Bakti, Desa Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
- Malacan Timur, Malacan, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat
- Laotongang, Laotongang, Kecamatan Tabukan Selatan, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara
- Dusun Sei Bahinoi, Desa Lawang Tamang, Kecamatan Mandau Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Barat.
Warga di lima lokasi tersebut bisa menerima bantuan tunai apabila memenuhi beberapa persyaratan antara lain,
- NIK dan kartu keluarga
- Tercantum dalam SK penerima bansos
- Telah mengikuti kegiatan persiapan pemberdayaan
- Bersedia menerima, memanfaatkan, serta mempertanggungjawabkan bansos yang diterima
- Melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan.
Sesuai ketentuan, Kemenkeu menyebut pemanfaatan bansos harus terealisasi 100% paling lambat 100 hari setelah dana ditransfer ke rekening kelompok masyarakat. Dalam hal masih tersisa dana di dalam rekening, maka sisa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara. Kelompok masyarakat juga perlu melaporkan secara tertulis terkait realisasi bansos ke Kemensos paling lambat 130 hari setelah dana cair ke rekening.