Kaleidoskop 2022: Tarif PPN Naik hingga Integrasi NIK Jadi NPWP

Abdul Azis Said
29 Desember 2022, 14:51
kantor pajak, pajak, penerimaan pajak
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
Ilustrasi. Implementasi UU HPP telah mendongkrak penerimaan pajak pada tahun ini mencapai target sebelum menutup buku.
  •  PPS alias Tax Amensty Jilid II

    Pemerintah kembali menggelar program tax amnesty dengan nama berbeda, yakni Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Wajib pajak yang belum pernah membayar pajak baik yang belum ikut Tax Amnesty jilid pertama atau harta peroleh sampai 2015 maupun harta yang belum dilaporkan sejak 2016 sampai 2020 bisa ikut program ini.

    Program PPS berlangsung selama enam bulan hingga akhir Juni lalu. Melalui program ini, pemerintah berhasil mengantongi pembayaran PPh final Rp  61,1 triliun. Adapun total harta yang diungkapkan mencapai Rp 594,8 triliun dari 247,9 ribu wajib pajak.

    "Ini program yang cukup berhasil, alhamdulillah realisasinya cukup besar, kalau secara umum tidak menetapkan target spesifik, tapai kalau melihat lebih dari RP 61 triliun, dibandingkan tax amnesty yang cakupannya lebih luas dan periode pengungkapan yang lebih pendek, tentu PPS ini berhasil," kata Yon.

  •  Pajak Karbon

    Implementasi pajak karbon semula akan meluncur 1 April tahun ini. Pemerintah sempat menundanya menjadi 1 Juli tetapi hingga saat ini  belum juga terlaksana. Jika mengutip UU HPP, pelaksanaan pajak karbon dimulai secara terbatas pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara mulai tahun ini hingga 2024, kemudian diperluas ke sektor lainnya mulai 2025. 

  • Pajak Kripto dan Fintech 

    Pemerintah mulai memberlakukan pajak kripto dan fintech peer to peer lending mulai Mei 2022. Ketentuan pajak kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 2022. Atas penyerahan aset kripto dikenakan PPN 0,11% jika transaksi melalui pedagang fisik dan 0,22% melalui bukan pedagang fisik. Sementara penghasilan yang diterima penjual aset kripto, penyelenggara dan penambang dikenakan PPh final 0,1%.

    Adapun PPh atas pinjol tersebut dikenakan atas penghasilan bunga yang diperoleh pemberi pinjaman. Ketentuan PPh pinjol ini diatur dalam PMK nomor 69 2022. Penghasilan atas bunga yang diperoleh pemberi pinjaman akan dipotongan pajak penghasilan sebesar 15% untuk wajib pajak dalam negeri sementara wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20%

    Adapun penarikan pajak kripto dan fintech dimulai pada Juni 2022. Kementerian Keuangan mencatat, pajak kripto dan fintech telah menyumbang penerimaan negara mencapai Rp 411 miliar hingga November 2022. 

  • Perubahan Lapisan Tarif PPh Orang Pribadi
  • UU HPP juga mengubah ketentuan terkait bracket alias lapisan tarif Pajak penghasilan (PPh) yang sudah berlaku terhitung tahun ini. Di dalam UU HPP terdapat lima lapisan tarif PPh orang pribadi, antara lain:

    • Penghasilan Rp 0-Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%
    • Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%
    • Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
    • Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
    • Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

    Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Selain itu, dahulu belum ada lapisan tarif kelima, sehingga semua yang berpenghasilan di atas Rp 500 juta akan dikenakan tarif sama, yakni 30%.

    Halaman:
    Reporter: Abdul Azis Said
    Editor: Agustiyanti
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...