PPATK: Transaksi Janggal Rp349 T Terkait Urusan Ekspor Impor dan Pajak

Abdul Azis Said
21 Maret 2023, 19:17
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya pertama kali menerima surat dari PPATK pada 7 Maret 2023. Surat tersebut terdiri dari surat-surat PPATK kepada Irjen Kemenkeu dari 2009 hingga 2023. Total terdapat 196 surat yang berisikan nomer surat, tanggal, nama-nama orang terkait, dan tindak lanjut, tanpa nilai transaksi. 

"Terhadap surat itu, Irjen Kemenkeu sudah melakukan semua langkah.  Ini termasuk Gayus, ada yang terkena sanksi penjara atau turun pangkat, Kami menggunakan PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukan, Senin (20/3). 

Sri Mulyani mengaku belum mendapatkan surat yang berisi angka transaksi mencurigakan hingga 11 Maret 2023 saat menggelar konferensi pers di kantornya dengan Mahfud MD. Ia baru menerima surat dari PPATK dengan tebal 14 halaman yang berisi rekapitulasi data hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan berkaitan  dengan tugas dan fungsi untuk Kenenkeu pada 2009-2023 pada 13 Maret 2023.

"Lampirannya ada 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun," kata dia.

Sri Mulyani pun menjabarkan, 65 surat dari 300 surat tersebut berisi informasi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan perseorangan. Surat-surat ini dikirimkan PPATK ke Kementerian Keuangan karena menyangkut tugas Kemenkeu dalam mengawasi ekspor dan impor. 

"Surat ini nilainya Rp 253 triliun. Artinya, PPATK menenggarai adanya transaksi si perekonomian, entah perdagangan atau pergantian properti . Ini dikirimkan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...