Mahfud: Tak Ada Beda Data dengan Menkeu soal Transaksi Mencurigakan

Abdul Azis Said
10 April 2023, 12:20
mahfud md, sri mulyani, transaksi mencurigakan, transaksi janggal
Youtube/PPATK
Menkopolhukam Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menggelar Konfrensi Pers Bersama Komite Nasional TPPU. Mahfud memberikan penjelasan soal perbedaan data antara dirinya dengan Sri Mulyani transaksi mencurigakan terkait pegawai kemenkeu.

Sementara Sri Mulyani dalam rapat dengan komisi XI DPR pada Senin (27/3) menjelaskan, hanya sebagian kecil dari nilai transaksi mencurigakan yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, yakni Rp 3,3 triliun yang berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

Ia menjelaskan, dalam surat PPATK yang diterima 13 Maret tersebut memuat 43 halaman lampiran yang isinya terkait daftar 300 surat yang sudah diserahkan PPATK kepada Kemenkeu selama 15 tahun terakhir. Dalam surat itulah termuat angka transaksi senilai Rp 349 triliun. Namun, tidak semua surat itu sebetulnya diberikan kepada Kemenkeu.

"100 surat adalah surat PPATK ke aparat penegak hukum (APH) lain, jadi bukan kepada kami, yang nilai transaksinya Rp 74 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3).

Selain itu, sebanyak 65 surat berisi terkait perusahaan atau korporasi yang nilainya Rp 253 triliun. Ini merupakan akumulasi transaksi debit kredit perusahaan yang terkait dengan fungsi DJP dan DJBC sebagai penyidik tindak pidana asal perpajakan dan kepabeanan.

Adapun sisanya, sebanyak 135 surat terkait korporasi dan pegawai yang nilainya Rp 22 triliun. Ini terdiri atas transaksi debit kredit operasional korporasi Rp 18,7 triliunyang sebelumnya diminta Kemenkeu ke PPATK untuk menyelidiki keterkaitan pegawainya dengan perusahaan tersebut.  Sementara sebagian dari 153 surat itu juga merupakan transaksi Rp 3,3 triliun yang terkait pegawai Kemenkeu.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...