Jusuf Hamka Tantang Kemenkeu Buktikan CMNP Punya Utang ke Negara
Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, deposito CMNP di Bank Yama saat itu tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena pemilik CMNP dan Bank Yama adalah orang yang sama, yakni Siti Hardianti Rukmana atau Tutut Soeharto. Lantaran afiliasi tersebut, maka permohonan pengembalian dana ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Jusuf Hamka yang tak terima dengan keputusan tersebut lantas menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012. Hasilnya, CMNP menang dalam gugatan tersebut dan pemerintah harus membayarkan deposito milik CMNP beserta bunganya sebesar 2% per bulan.
Namun demikian, menurut Jusuf Hamka, pemerintah terus mangkir dari kewajibannya. Padahal, ia dan Kemenkeu di era Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah meneken kesepakatan pada 2015 terkait urusan utang tersebut. Jusuf Hamka dan Kemenkeu saat itu menyepakati besaran tagihan utang negara yang seharusnya mencapai Rp 400 miliar menjadi Rp 179 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih perlu mempelajari secara hati-hati tagihan utang negara oleh Jusuf Hamka. Menurut dia, tagihan utang itu merupakan bagian dari persoalan masa lalu terkait penyelamatan bank pada era krisis moneter 1998. Ia justru menyoroti aset-aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hingga kini belum sepenuhnya kembali ke negara.
Meski demikian, Sri Mulyani mengaku tak menutup mata terkait proses hukum yang diajukan oleh pihak terkait, termasuk Jusuf Hamka. Namun, ia merasa perlu mempelajari secara teliti masalah ini.