Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Natura, Fasilitas Kantor Kena PPh

Abdul Azis Said
5 Juli 2023, 09:15
Pajak natura, ditjen pajak, pajak
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. PPh dikenakan terhadap natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi perusahaan yang tahun pembukuan untuk tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura dan kenikmatan. Sejumlah fasilitas yang diberian kantor kepada pegawai akan dihitung sebagai tambahan penghasilan sehingga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

Ketentuan pajak natura ini sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, pengenaan pajak atas fasilitas kantor ini juga bertujuan menghindari upaya penggerusan basis pajak,

 "Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangi dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut dikutip Rabu (5/7).

Natura dan kenikmatan merupakan imbalan yang diberikan kantor kepada pegawainya dalam bentuk non-tunai. Perbedaannya, natura diberikan dalam bentuk barang atau fisik, sedangkan kenikmatan dalam bentuk fasilitas kantor. Contoh natura adalah bingkisan, sedangkan kenikmatan misalnya layanan atau fasilitas kesehatan bagi pekerja. 

PPh dikenakan terhadap natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Januari 2022 bagi perusahaan yang tahun pembukuan untuk tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022. Sementara bagi perusahaan yang memulai tahun buku 2022 pada 1 Januari atau setelahnya, pengenaan PPh natura menyesuaikan dengan awal pembukuan.

Meski demikian, tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan oleh kantor itu kemudian akan dikenakan PPh. Beleid ini juga mengatur pengecualian beberapa jenis fasilitas kantor yang bebas pajak, yakni:

  1.  Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai. Ini mencakup kupon atau kompensasi pengganti makan bagi pegawai yang tidak memanfaatkan fasilitas makanan di kantor, misalnya saat dinas luar kota. Namun, batas maksimal kupon atau kompensasi makan yang bebas pajak itu sebesar Rp 2 juta per bulan.
  2. Natura atau kenikmatan daerah tertentu, seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga. Ini tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif. Namun ini hanya berlaku untuk daerah tertentu.
  3. Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja seperti  seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta fasilitas penanganan pandemi.
  4. Natura atau fasilitas kantor yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa.
  5. Natura atau fasilitas kantor dengan jenis dan batasan tertentu, ini meliputi bingkisan hari raya, fasilitas kerja seperti komputer hingga pulsa dan internet, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberapa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes atau asrama. Seluruh natura atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari objek pajak.

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...