Catat! Ini 7 Aturan Baru Sri Mulyani yang Berlaku di 2024
"Tahun ini dipungut pajak rokok elektrik, itu besar [penerimaan] hanya Rp 175 miliar,"kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat konferensi pers Kinerja dan Realisasi APBN 2023 di Jakarta, Selasa (2/1).
Luky menjelaskan, pengenaan pajak rokok mengikuti pemungutan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10%. Sementara penerimaan cukai rokok elektrik pada 2023 sebesar Rp 1,75 triliun atau hanya 0,82% dari total penerimaan CHT dalam setahun.
5. Kenaikan Cukai Rokok Sebesar 10%
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan cukai ini membuat harga rokok meningkat.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021.
PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Kenaikan tarif cukai ini berlaku sejak 1 Januari 2024.
6. Pungutan Cukai Plastik dan MBDK
Pemerintah juga berencana memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dan produk plastik mulai tahun ini. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan berlakunya pemungutan cukai baru ini.
Meski demikian, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemerintah telah mematok target penerimaan dari kedua cukai baru tersebut.
Dia berharap, kebijakan cukai plastik dan MBDK dapat mendorong penerimaan cukai yang diproyeksikan naik 8,3% pada tahun 2024.
"Untuk tahun 2024 target cukai plastik dan MBDK yang diusulkan dalam RAPBN adalah sebesar Rp. 4,4 triliun," ujar Nirwala.
Peraturan ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 yang mengatur tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024.
7. Kenaikan Cukai Minuman Beralkohol
Terakhir kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol juga naik mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan minuman baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol (EA), Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol (KMEA).