Bidik Rasio Pajak 13%-16%, Anies Tutup Peluang 'Hengki Pengki' Pajak
Fiscal cadaster merupakan sistem administrasi terkait informasi detail yang berisi kepentingan atas tanah seperti batasan, tanggung jawab dalam bentuk uraian geometrik dan daftar program di suatu pemerintah.
Melalui sistem ini, akan memetakan lahan secara jelas serta untuk memperbarui data obyek pajak. Untuk itu, Anies mendorong sistem fiscal cadaster melalui sensus ulang untuk mengindentifikasi obyek-obyek pajak yang terlewat.
Misalnya, petugas pajak akan menyusuri jalan di Gatot Subroto Jakarta untuk melihat obyek-obyek pajak tersebut.
"Kemudian melihat siapa saja yang ada di situ kegiatannya apa. Dan itu kemudian didata ulang sehingga membuat kita punya data terbaru tentang perekonomian di situ, bangunan yang ada di situ, yang mungkin terlewatkan," kata Anies.
Anies menyoroti data Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha masuk ke Dinas Pendapatan Daerah yang sudah terjadi beberapa tahun lalu tapi tidak pernah ditinjau ulang. "Dalam perjalanannya tidak pernah di review, apakah ada perubahan atau ada perkembangan," ujarnya.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memberi ilustrasi lain. Misalnya, pembayaran pajak di salah satu gedung Jakarta tidak pernah tercatat meskipun sudah beroperasi 10 tahun.
"Tapi gedungnya, enggak pernah tercatat. Jadi, apa dia benar bayar pajak? Itu sebetulnya ada pemeriksaan, tapi di situlah kenapa fiscal cadaster tidak diinginkan," ujar Anies.
Melalui pendataan fiscal cadaster, Anies berharap tidak ada lagi penyelewangan pajak atau aksi 'hengki pengki' karena semua data sudah tercatat. Dengan begitu, ia menilai sistem ini penting untuk diterapkan ke depan.